TUGAS ISD WARGA NEGARA & NEGARA
WNI Bunuh Pengusaha Malaysia, Motifnya Kesal Diteriaki dan Dihardik Saat Minta Ongkos Pulang Kampung
Seorang Warga Negara Indonesia atau WNI ditangkap kepolisian Malaysia, akbat terbukti WNI bunuh pengusaha Malaysia berusia 62 tahun. Dalam motif pembunuhan pengusaha Malaysia oleh WNI itu, diketahui sang WNI kesal diteriaki dan dihardik saat WNI minta ongkos pulang kampung. Dampak diteriaki dan dihardik, sontak pengusaha Malaysia ditikam WNI pakai pisau dapur di rumahnya ketika itu. Kejadian pembunuhan pengusaha Malaysia oleh WNI terjadi sekitar pukul 07.00 waktu Malaysia setempat. Kejadian pengusaha Malaysia dibunuh WNI tersebut, terjadi di Tedungan, Malaysia, pada Minggu (21/10/2019) lalu.
Analisa saya, sebelum terjadi pembunuhan, sang pengusaha tak hanya menolak permintaan tersangka, tetapi juga meneriakinya. Sehingga, berdampak membuat marah WNI berusia 30 tahun. WNI tersebut menikam korban berkali-kali dengan pisau pemotong sayuran yang ada di dapur rumah korban. Abang Zainal mengatakan penyelidikan awal menunjukkan tersangka datang ke Limbang selama sehari. Kemudian, tersangka membutuhkan uang untuk kembali ke Indonesia. Dengan tujuan untuk mengurus urusan keluarga karena sifatnya sangat mendesak.
Solusi saya, Pelaku harus ditangkap dan dijerat dengan Pasal 302 tentang pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. KBRI Juga harus terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang tersangkut kasus hukum di Kuala Lumpur. Dikarenakan Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia.
Menko Airlangga: Indonesia Dianggap Negara Paling Ruwet di Dunia
Liputan6.com, Jakarta - Tujuan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi yang sangat kegendutan atau obesitas. Banyaknya aturan atau regulasi yang tumpang tindih tersebut menyebabkan investasi sukit masuk ke Indonesia Menteri Koordiantor Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh regulasi, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Analisa saya, Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilalukan sebuah lembaga di Belanda. Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.
Solusi saya,
UU OmnibusLaw bisa membuat indonesia ricuh karena ketidakadilannya terhadap masyarakat kita walaupun cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank.
Referensi : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4388495/menko-airlangga-indonesia-dianggap-negara-paling-ruwet-di-dunia?source=search
Komentar
Posting Komentar